Transaksi Badal Haji

Entri Data Pesanan

Pax

"Tak semua orang mampu menunaikan haji, tapi insyaAllah niat tulus itu tetap bisa disampaikan ke Baitullah..."

Dalam syariat Islam, seseorang yang telah wafat atau tidak mampu secara fisik menunaikan ibadah haji, boleh diwakilkan pelaksanaannya oleh orang lain yang telah menunaikan hajinya terlebih dahulu. Inilah yang disebut sebagai Badal Haji.

πŸ•‹ Rasulullah ο·Ί bersabda:
"Hajikanlah olehmu atas nama ibumu."
(HR. Bukhari)

Maka jika orang tua kita telah tiada atau sudah lemah tak berdaya, inilah bentuk bakti terbaik: menghadiahkan pahala haji ke Tanah Suci atas nama mereka — sebuah amal jariyah yang terus mengalir hingga akhirat.


πŸ’Ž BADAL HAJI dari kami:

βœ… Dikerjakan oleh Muslim yang telah berhaji
βœ… Pelaksanaan resmi & sesuai ketentuan syariat
βœ… Sertifikat & Souvenir / Oleh-oleh haji
βœ… Dilaksanakan langsung di Makkah saat musim haji

🎁 Hadiahkan pahala agung ini untuk ayah, ibu, atau siapa pun yang Anda cintai…

πŸ“² Info & Pendaftaran:
Admin SABIRA PT. Ramadani Jaya Tour
πŸ“ž 0813-8887-1981
🌐 www.ramadanijayatour.com

πŸ•Œ Amanah – Syar’i – Sesuai Sunnah

Syarat & Ketentuan
Mohon maaf halaman 'Syarat Ketentuan Transaksi Badal Haji' sedang dalam pengembangan
Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id